Belum Bayar Denda Rp 5 Miliar, Kejari Pelalawan Kejar Aset PT Peputra Supra Jaya

Kejari-Pelalawan-Nophy-Tenophero-South.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-PT Peputra Supra Jaya (PSJ) hingga bulan Mei ini masih mencicil pidana denda Rp 500 juta dari total RP 5 Miliar sesuai dengan putusan kasasi nomor 1.847K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember dalam perkara Izin Usah Perkebunan (IUP) PT PSJ.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau pun terus berupaya keras untk menuntaskan eksekusi terhadap vonis Mahkama Agung (MA) tersebut.

"Kita terus melakukan upaya penagihan atas pidana denda PT PSJ. Mereka baru mencicil Rp 500 juga dari Rp 5 M total dendanya," kata Kajari Pelalawan, Nophy Suoth, Selasa 5 mei 2020.

Kajari Nophy menyebutkan, pihaknya sedang menelusuri aset-aset milik PT PSJ. Kejari telah menemukan beberapa aset yang diperkirakan sesuai dengan besaran pidana denda yang tersisa.


Jika kemudian perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Langgam itu tak kunjung membayar denda tersebut, tidakan penyitaan akan ditempuh korps adhyaksa.

Namun, lanjut Nophy, pihaknya berharap ada niat PT PSJ melunasi sisa denda sekitar Rp 4,5 M lagi sebelum langkah penyitaan dilaksanakan. Pasalnya pembayaran masih 10 persen dari denda yang divonis MA pada akhir 2018 lalu.

"Secara tertulis mereka (PT PSJ) menyatakan sanggup membayar dendanya. Tapi alasannya menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK)," tambah Nophy.

Kajari Nophy meminta perusahaan segera menunaikan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Pembayaran secara utuh dan tidak lagi dicicil-cicil seperti sebelumnya.