Tahun Ini, Disdikpora Kuansing Bakal Perketat Sistem Zonasi PPDB SMP

Masrul-Hakim.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tahun pelajaran (TP) 2020/2021 bakal diperketat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Masrul Hakim saat ditemui Riau Online, Kamis, 30 April 2020.

"Semua Kepsek SMP se-Kabupaten Kuansing berkomitmen menerapkan zonasi PPDB yang telah ditetapkan mulai tahun ini," kata Masrul usai menyelenggarakan video conference (vidcon) dengan seluruh Kepala sekolah (Kepsek) SMP di Kuansing, Kamis siang.

Masrul mengatakan, saat ini regulasi penerapan zonasi PPDB tersebut sudah selesai dan tinggal ditandatangani pimpinan dalam hal ini Bupati Kuansing. "Nanti ada SK yang ditandatangani pak Bupati mengatur penerapan zonasi PPDB ini," kata Masrul.

SK tersebut menurut Masrul akan menjadi acuan nantinya seluruh SMP di Kuansing untuk menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.

"PPDB akan diberlakukan secara zonasi mulai tahun ini, dan aturannya akan di tetapkan dengan SK Bupati," jelas Masrul.

Dimana sesuai jadwal PPDB nanti akan dilakukan serentak mulai 29 Juni sampai 1 Juli 2020. "Ini akan kita sosialisasikan juga, karena PPDB akan dilakukan secara online," kata Masrul.

Menurut Masrul, peserta didik nantinya hanya boleh mendaftar pada sekolah dengan radius terdekat dari tempat tinggalnya atau peserta didik tersebut berasal dari sekolah pendukung yang berada disekitar SMP tempat mendaftar. 

 

"Pelaksanaannya akan kita awasi nanti, supaya PPDB ini berjalan dengan lancar," kata Masrul.

 

Di Kuansing sendiri terdapat sekitar 76 SMP tersebar di 15 Kecamatan. Apabila digabung dengan MTs totalnya ada sekitar 101.