Kejati Riau Siap Dampingi Relokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Di Riau

mia-kejaksaan.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau akan melakukan pendampingan anggaran penanganan Covid-19, yang telah direlokasi dari anggaran APBD dari delapan Pemerintahan Daerah Provinsi Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengatakan, Pendampingan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, Dan Surat Edaran Jaksa Muda Perdata dan Tata Usahan Negara (JAMDATUN).

Surat Edaran Jaksa Agung dimaksud yaitu nomor: 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing (Pemfokusan Ulang) Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sementara SE Jamdatun dengan nomor: SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaan Darurat," Jelas Kajati.

Sejauh ini, sudah ada delapan Pemerintah Daerah (Pemkab) di Riau yang mengajukan permohonan pendampingan. Yaitu, Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp. 474.290.000.000.


Kemudian Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) Rp116.000.000.000. Berikutnya, Pemkab Kuansing sebesar Rp57.000.000.000, Pemko Pekanbaru Rp115.432.182.870, Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir (Rohil) merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.

"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan Pemda tersebut adalah Rp.1.109.834.773.998," Ungkap mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau.

Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan Refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dalam penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) dan belanja barang dan jasa dalam keadaan darurat untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam pandemi corona (Covid-19) yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.

Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.

"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana corona tersebut," Ujar Kajati Riau Mia Amiati.