Jaksa Tuntut Pengeroyok Ketua LMR Kuansing, Alfitra Salam, 30 Bulan Penjara

Samsul-Sitinjak.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau menuntut 6 terdakwa pelaku pengeroyokan terhadap korban Alfitra Salam dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Keenam terdakwa adalah MH (44), Sw (35), IF (37), RAC (27), DP (34), dan Swd (31).

"Untuk perkara 170, sudah dituntut, masing-masing terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing, Samsul Sitinjak, SH, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2020.

Dalam persidangan tersebut, JPU menilai para terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 170 KUHP.

Sidang agenda tuntutan terhadap keenam terdakwa digelar secara virtual pada Selasa, 14 April 2020. Menurut Samsul, keenam terdakwa memang sudah dituntut dengan maksimal.

Karena menurutnya, setiap tindakan-tindakan premanisme memang harus diberantas karena tidak sesuai dengan hukum yang ada di negeri ini. "Supaya tidak terjadi dan terulang lagi di Kuansing maka kita tuntut mereka dengan maksimal," tegasnya.

Pertimbangan lain kata Samsul, adalah luka yang diderita dan dialami korban serta tidak adanya perdamaian secara tertulis antara para terdakwa dengan korban. Padahal menurutnya, kita sudah memberikan waktu yang cukup lama untuk melakukan upaya perdamaian tersebut.

Untuk sidang agenda putusan kata Samsul, akan digelar dua minggu lagi. "Putusan dua minggu lagi," tutup Samsul.

Dari pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira bulan September 2019 lalu disebuah kedai kopi di kota Teluk Kuantan dengan korban Ketua DPD Laskar Melayu Riau (LMR) Kuansing, Alfitra Salam.

Kejari Kuansing sendiri langsung melakukan penahanan terhadap 6 tersangka setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari pihak kepolisian, Senin, 24 Februari 2020 lalu.