Waspada Covid-19, Disdikbud Pelalawan Batalkan UN Peserta Didik

zalal.jpg
(istimewa)

Laporan: RISKI APDALLI

RIAUONLINE, PELALAWAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan membatalkan Ujian Nasional (UN) peserta didik untuk jenjang SD, dan SMP/MTs tahun 2020 se Kabupaten Pelalawan.

Pembatalan UN berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), SE Gubri Nomor 800/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 dan menindaklanjuti SK Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.


"Dari rakor bersama tim gugus tugas hari ini, jadi kita putuskan untuk pembatalan UN di tahun 2020 ini," beber Plt Kadisdikbud Pelalawan, M. Zalal, S.Pd, Jumat 27 Maret 2020 sore.

Namun, tambahnya, untuk para tenaga pendidik atau guru kelas agar mempedomani SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Jadi untuk penentuan kelulusan siswa dan kelas harap mempedomani SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Manjelang ada perubahan nantinya," tandasnya, Kapada RiauOnline.co.id.***