Tiga Polisi Dihukum, Mantan Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Bakal Disidang Etik Besok

Kantor-Polda-Riau2.jpg
Kantor Polda Riau (DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga orang personel Reskrim Polsek Rupat Utara resmi dijatuhi sanksi Kode Etik. Ketiganya adalah, Briptu Josua Sarusuk, Briptu Muhammad Aidil, dan Bripda Josafat Supada Harison Butar-Butar.

Dalam putusannya, ketiga anggota tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi, demosi selama tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.

Selain mereka, mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi, juga dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Riau, Senin, 14 September 2026. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bidpropam Polda Riau.

Pemanggilan terhadap Ipda Enaldi tertuang dalam Surat Panggilan Komisi Kode Etik Polri Polda Riau Nomor S.Pgl/825/VIII/Was.2.1/2026/KKEP. Dalam surat tersebut, Enaldi disebut sebagai Terduga Pelanggar dengan NRP 88060586. 

Sidang ini menjadi perhatian karena posisi Enaldi sebelumnya merupakan pimpinan fungsi reskrim di tingkat kepolisian sektor.

Proses etik terhadapnya juga berkaitan dengan laporan yang disampaikan para terduga korban penganiayaan yang dilakukan Ipda Enaldi, dengan pendampingan tim hukum dari LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH/YLBHI Pekanbaru yang tergabung dalam Koalisi MELAWAN.

Dalam persidangan tersebut, lima saksi korban dan tiga saksi fakta akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Komisi Kode Etik Polri.



Para saksi akan dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Ipda Enaldi Silalahi.

Tim hukum Koalisi MELAWAN turut hadir untuk memberikan pendampingan kepada para korban dan saksi selama proses persidangan berlangsung.

Pendampingan tersebut dilakukan agar para saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan objektif serta memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan.

Romsani Siregar, dari LBH ICMI Wilayah Riau mengatakan pihaknya berharap proses sidang etik terhadap Ipda Enaldi dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Menurutnya, proses tersebut bukan hanya menyangkut penjatuhan sanksi terhadap terduga pelanggar, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan rasa keadilan bagi para korban.

"Kami berharap dalam sidang etik ini benar-benar para korban mendapatkan keadilan. Selain itu, institusi Kepolisian harus terus menunjukkan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi aturan kode etik profesi," tegas Romsani, Minggu, 13 September 2026.

Ia menilai proses sidang terhadap Enaldi menjadi penting untuk mendapat perhatian karena yang bersangkutan sebelumnya memegang posisi sebagai pimpinan fungsi Reskrim di tingkat Polsek.

Koalisi MELAWAN berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Kepolisian.

"Kita memastikan LBH ICMI Wilayah Riau dan LBH Pekanbaru akan terus mendampingi para korban dalam proses persidangan tersebut," pungkasnya.