RIAU ONLINE, PEKANBARU – Asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menghantui Kota Pekanbaru. Kualitas udara yang masuk kategori Tidak Sehat membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru kembali memindahkan kegiatan belajar siswa ke sistem daring.
Kebijakan tersebut berlaku Rabu, 9 September 2026, dan menyasar peserta didik jenjang PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdik Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada Selasa, 8 September 2026.
Disdik Pekanbaru menyebut penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dilakukan setelah kondisi kualitas udara pada Selasa, 8 September 2026 berada pada kategori Tidak Sehat akibat dampak asap Karhutla.
PJJ diberlakukan selama satu hari. Selanjutnya, pemerintah akan melihat perkembangan kualitas udara sebelum memutuskan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Disdik Pekanbaru juga meminta sekolah maupun madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi udara.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tersebut.
Jika kondisi udara berangsur membaik, siswa di Pekanbaru diperbolehkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka pada Kamis, 10 September 2026.
Namun, Disdik memberikan penekanan khusus terkait penggunaan masker.
"Jika kondisi udara membaik pada Kamis, 10 September 2026, siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka. Namun, siswa diwajibkan menggunakan masker saat berangkat ke sekolah maupun ketika melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Abdul Jamal dalam surat edaran tersebut.
Jamal menegaskan, kebijakan PJJ merupakan langkah perlindungan bagi peserta didik di tengah kondisi kualitas udara Pekanbaru yang masih terdampak asap Karhutla.
Penerapan PJJ akibat asap Karhutla ini bukan kali pertama dilakukan Disdik Pekanbaru. Sebelumnya, kegiatan pembelajaran jarak jauh juga telah diterapkan pada 7 dan 8 September 2026.
Dengan diperpanjangnya PJJ pada 9 September, siswa kembali diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah hingga kondisi udara dinilai lebih aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

