Luas Kabupaten Kuansing Berkurang 2.383 Kilometer Persegi

peta-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Luas wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau berkurang dari 7.656,03 kilometer persegi menjadi 5.272,74 kilometer persegi.

Pemkab Kuansing sendiri saat ini masih merampungkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Luas wilayah Kabupaten Kuansing mempunyai luas lebih kurang 7.656,03 kilometer persegi atau sekitar 8,82 persen dari total luasan wilayah Provinsi Riau (berdasarkan penjelasan UU Nomor 53 Tahun 1999).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 luas Kabupaten Kuansing lebih kurang 5.272,74 kilometer persegi. Kuansing sendiri saat ini terdiri dari 15 kecamatan.

Berdasarkan Perda RTRW Provinsi tersebut untuk luas daerah Kuansing secara keseluruhan mencapai 527.273,74 Hektar.

"Luas wilayah kita cukup banyak berkurang sekitar 2.300 an kilometer persegi sekian," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kuansing melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Suyono ketika ditemui RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 22 Januari 2020.

Suyono mengatakan, saat ini Ranperda RTRW Kuansing masih berproses di Bagian Hukum Setda. Kita katanya masih menunggu respon dari Bagian Hukum atas Ranperda yang akan disampaikan ke DPRD Kuansing nantinya untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Terkait kendala Suyono mengatakan, untuk Ranperda RTRW sebenarnya tidak ada kendala, tapi memang prosesnya seperti itu dimana daerah menunggu disahkannya Perda RTRW Provinsi Riau.


"Sekarang Provinsi sudah mengesahkan Perda RTRW pada 2018 lalu, kemudian keluar Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang (ATR) tentang pedoman penyusunan RTRW," katanya.

Jadi kata Suyono, dokumen RTRW yang kita punya semua kabupaten harus disesuaikan dengan dua hal itu pertama Permen ATR dan Perda RTRW Provinsi.

"Itulah yang kami kerjakan selama 2019 lalu dan akhir Desember kita sampaikan ke Bagian Hukum untuk difasilitasi supaya dilakukan pembahasan di DPRD," jelasnya.

Lantas bagaimana dengan tata batas Kuansing yang masih belum tuntas ? Suyono menjelaskan, kalau untuk tata batas antar Provinsi antara Riau - Sumbar dan Riau - Jambi yang berada diwilayah Kuansing itu sudah tuntas dan telah defenitif sudah ada Permendagrinya.

Sementara untuk batas antar Kabupaten diwilayah Provinsi Riau antara Kuansing-Inhu, Kuansing-Pelalawan, dan Kuansing-Kampar memang semua belum tapi sudah dilakukan pembahasan.

"Kuansing - Pelalawan sudah ada kata sepakat. Kemudian antara Kuansing - Kampar belum ada kesepakatan dan akhirnya diserahkan ke Kemendagri. Dan dengan Inhu masih dalam proses," kata Suyono.

Suyono menjelaskan karena masih ada yang belum tuntas maka untuk proses RTRW sekarang akan dipakai batas sementara yang ada di RTRW Provinsi Riau.

"Provinsi sudah membagi garis antar Kabupaten dan ini kita ikuti dulu, nanti kalau sudah ada Permendagri defenitif baru kita selesaikan," katanya.

Menurutnya, kalau menunggu tata batas antar Kabupaten selesai maka ini akan memakan waktu yang cukup lama nantinya dan RTRW Kuansing dipastikan tidak akan tuntas.

Terkait terjadinya perubahan luas wilayah Kabupaten Kuansing terutama yang ada pada Perda RTRW Provinsi Riau, menurut Suyono, mungkin Provinsi sudah menggunakan peta digital saat melakukan pengukuran seluruh wilayah yang ada di Provinsi Riau.

"Kalau secara angka memang berkurang lebih kurang 2.300 kilometer persegi, tapi secara fakta tidak berkurang, karena batas kita dari dulu tidak ada yang bergeser," ujar Suyono.

Menurutnya dalam UU pembentukan Kuansing tahun 1999 memang luas wilayah Kabupaten Kuansing secara keseluruhan itu lebih kurang 7.656,03 kilometer persegi.

Dalam RTRW yang lama katanya, yang disusun pada 2001 dan disahkan pada 2004 luas Kuansing secara keseluruhan memang menggunakan angka 7.656,03 kilometer persegi.

Kemudian pada 2011 katanya kalau tidak salah dilakukan penyusunan terhadap RTRW yang baru oleh Provinsi, tapi memang tidak Kuansing yang langsung menyusun karena menggunakan dana pusat. "Angkanya berubah menjadi 5 ribuan kilometer persegi sekian," pungkasnya.