Terkendala RTRW, Pemkab Kuansing Belum Bisa Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan

batubara.jpg
(ilustrasi/kuansing terkini)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hingga kini belum berani memberikan rekomendasi terhadap izin usaha pertambangan baik mineral bukan logam maupun batuan.

Sehingga semua aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Kuansing baik batu bara maupun galian C tidak dapat melakukan perpanjangan izin dan membuat izin baru.

Meskipun belum lama ini sudah ada surat edaran yang diterbitkan Gubernur Riau dengan Nomor 136/SE/2019 tentang pemberian rekomendasi Bupati/Walikota terhadap permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan.

Menanggapi hal itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kuansing, Mardansyah mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang itu.


"Teknisnya kita belum tahu, rencana ada rapat pada Rabu nanti di Provinsi, ini akan kita tanyakan," kata Mardansyah, Senin, 20 Januari 2020.

Mardan mengaku sudah menerima surat edaran dari Gubernur tersebuat terkait pemberian rekomendasi terhadap permohonan perizinan usaha pertambangan.

"Masalahnya rekomendasi ini tidak bisa kita berikan karena Ranperda RTRW kita belum ada," pungkasnya.

Sehingga semua aktivitas baik galian C maupun aktivitas pertambangan batu bara yang ada saat ini itu tidak lagi memiliki izin. "Kalau izin Provinsi kita hanya rekomendasi," katanya.

Karena Pemerintah Provinsi tidak bisa lagi melakukan perpanjangan izin karena memang daerah tidak bisa memberikan rekomendasi. "Terkendala karena RTRW kita belum tuntas," tambahnya.

Ia menambahkan, apabila daerah mengeluarkan rekomendasi untuk izin usaha pertambangan dikhawatirkan nantinya muncul permasalahan dikemudian hari. "Apalagi teknisnya dari Provinsi belum ada maka kita tidak berani," katanya