Ribuan Ekor Belangkas Selundupan Mati Dimusnahkan

Belangkas.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ribuan ekor bangkai belangkas yang merupakan hasil pengungkapan tim Direktorat Polisi Perairan Polda Riau dimusnahkan dengan cara dikubur di komplek perkantoran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Selasa, 17 Desember 2019.

 

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Riau AKBP Wawan Setiawan di Pekanbaru mengatakan dari pengungkapan tersebut, jajarannya menetapkan dua tersangka, HR dan RS. 

 

"Kedua tersangka kita tahan," katanya. 

 

Ia menjelaskan saat pengungkapan itu, pihaknya menemukan sedikitnya 6.000 ekor belangkas. Namun, tidak semua dari belangkas itu dalam kondisi mati. Beberapa diantaranya masih hidup dan akan segera dilepasliarkan. 

 

Ia menuturkan jika belangkas yang disita di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada akhir pekan kemarin itu dibawa dua tersangka HR dan RS dengan menggunakan truk Colt Diesel BM 9245 LP.

 

Menurut kedua tersangka, Belangkas diambil dari Aceh dan sebagian  dari Pantai Labu, Provinsi Sumatera Utara. Satwa dibawa ke Malaysia dengan melalui Provinsi Riau. "Jadi di sini (Riau) hanya lewat," kata Wawan.

 


Ketika pemusnahan, karung-karung berisi Belangkas dibuka. Belangkas yang masih hidup disisihkan agar bisa dikembalikan ke habitatnya.

 

Kabid Teknis BBKSDA Riau, Mahfud, menyebutkan keberadaan Belangkas sangat dibutuhkan untuk menjaga laut. Belangkas dapat membersihkan kotoran laut.

 

Belangkas atau Suku Limulidae mencakup jenis hewan beruas  (Artropoda) yang menghuni perairan fangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove.

 

"Belangkas dilindungi karena berfungsi menetralisir pencemaran yang ada di laut. Bila tidak ada, laut akan kotor," kata Mahfud.

 

Selain membersihkan air laut, Belangkas juga memakan kotoran dan dibutuhkan untuk membantu menyembuhkan penyakit. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi  berdasarkan SK Menhut Nomor 12/KPTS/II/1987.

 

Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat  1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.

 

Sebelumnya pada Oktober 2019 lalu, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 ekor belangkas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

 

Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber itu rencananya akan dikirim ke Malaysia.

 

Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya. (**)