Kasus Anak Jenderal Perambah Hutan Rampung, Segera Disidang

ilog-sm.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Berkas perkara kasus dugaan perambahan hutan Cagar Bisofer di Giam Siak Kecil, Riau oleh kelompok 'Anak Jenderal' dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa.

"Berkas kasus 'Anak Jenderal' sama jaksa sudah dinyatakan lengkap. Berkas sudah P21," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Jumat, 14 Januari 2022.

Kombes Pol Ferry juga mengatakan berkas 'Anak Jendral' dinyatakan P21 oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Selanjutnya, jajaran penyidik Reskrimsus mengirimkan berkas dan tersangka untuk segera disidangkan.

 

"Kemarin sudah penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik dan penyidik pembantu Subdit IV Ditreskrimsus ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," terangnya.


Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis, 13 Januari sekira pukul 16.30 WIB di Kejaksaan Bengkalis. Kedua tersangka yang dilimpah adalah Mat Ari alias Anak Jendral dan Heri Muliyono.

Keduanya dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu juga Pasal 37 UU No: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Barang bukti kayu olahan sebanyak 400 keeping, mobil truk, handphone dan kayu olahan jenis papan totalnya 137 keping. Semua kita limpahkan ke jaksa," terang Kasubdit IV Ditreakrimsus, AKBP Dhovan Oktavianton.

Dhovan mengatakan kedua tersangka Anak Jenderal cs masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis. Sementra dua tersangka lagi, Hasan dan Nanang dilimpahkan hari ini.

"Untuk dua tersangka yang kita tangkap bersama Anak Jenderal sama jaksa dititipkan di Rutan Polres Bengkalis. Ada dua tersangka lagi kita limpahkan hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya Polda Riau menangkap 4 tersangka perambahan hutan dan illegal logging pada November 2021 lalu. Keempatnya tergabung dalam komplotan Ahmad Ari alias Mat Ari alias 'Anak Jenderal'.

Selain 'Anak Jenderal' dan Hasan, dua tersangka lainnya adalah Nanang dan Heri Mulyono. Mereka ditangkap di empat lokasi. Dari 4 lokasi penangkapan, polisi menyita 2.319 kubik kayu dalam bentuk log (bulatan) dan juga udah bentuk olahan.

Mat Ari menjadi pemodal bagi para pekerja perambah hutan. Para pekerja difasilitasi alat potong hingga genset untuk mencari kayu di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

'Anak Jenderal' kemudian membekali para pekerja dengan uang Rp 3 juta. Dia diduga merekrut delapan pekerja dari Lampung.

Mat Ari sendiri diduga sudah lama terlibat penebangan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Dia diduga sering kabur dan baru ditangkap kali ini.