Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pendidikan Unri Dihentikan Kejati

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau.

"Penyidikannya sudah dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, Selasa, 5 November 2019.

Dia mengatakan, penghentian penyidikan tersebut karena pihak asuransi PT Mega Pratama telah mengembalikan uang jaminan ke Universitas Riau sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu merupakan jaminan pelaksanaan dan uang muka pembangunan proyek RSP di kawasan kampus Universitas Riau itu.

"Jadi karena uang jaminan telah dikembalikan, kita stop penyidikannya," ujarnya.

Korps Adhyaksa sebelumnya telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi ke tahap penyidikan pada Agustus 2019 lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, terdapat pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar ke Universitas Riau. Pengembalian itu dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama.


Selama penyidikan, jaksa penyidik juga turut memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto, ‎dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia.

Kemudian, jaksa juga turut memeriksa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Amir Hamzah ST, Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Riasari, ‎PPHP, Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan tersebut, Rustam.

Pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak perguruan tinggi negeri di Riau tersebut kepada Korps Adhyaksa. Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi penting juga sempat dipanggil selama penyelidikan. Termasuk Rektor Universitas Riau Profesor Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Selain itu, pemeriksaan turut dilakukan terhadap Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP UR.

Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPHP, Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.

Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.

Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen. (**)