Sebulan Dilanda Asap, LPLHI-KLHI Minta Ketegasan Pemprov Riau

lplhi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sudah sebulan ini kabut asap melanda kota Pekanbaru dan kota-kota lainnya di Provinsi Riau. Setiap hari kondisi udara terus memburuk bahkan hari ini status udara kota Pekanbaru sudah menunjukkan status tidak sehat.

 

Tak hanya itu, dua hari terakhir ini, udara kota Pekanbaru secara kasat mata sudah mulai menguning akibat asap kebakaran hutan dan lahan yang semakin pekat. 

 

Berdasarkan data dari Badan Metereilogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) stasiun Pekanbaru, diketahui sebanyak 1.316 titik panas (hotspot) berada di pulau Sumatera. Artinya indikasi kebakaran hutan dan lahan sudah cukup parah di Sumatera.

 

Dengan rincian, di Sumatera Selatan 437 hotspot, Riau 275 hotspot, Lampung 77 hotspot, Aceh 4 hotspot, Bengkulu 9 hotspot,  Sumatera Barat 16 hotspot,  Sumatera Utara 20 hotspot, Bangka Belitung 50 hotspot, Kepulauan Riau 4 hotspot. 

 

Sedangkan di Riau sendiri, ada 275 hotspot yang tersebar di beberapa kabupaten kota dan menghanguskan tanah di bumi lancang kuning. 

 

Hal ini menandakan kalau Karhutla sudah dalam taraf mengkhawatirkan, bahkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau Dr Zul Azdi, mengatakan, ISPU yang mencapai angka 300 menunjukkan bahwa kualitas udara di Riau berbahaya buat kesehatan.


 

Karena itu, IDI Riau sepakat untuk mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi  Riau untuk segera menetapkan Status Darurat Kabut Asap.  

 

Mencermati kondisi kabut asap yang semakin memburuk dan berbahaya tersebut, DPW Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Provinsi Riau angkat bicara.

 

LPLHI-KLHI menilai, kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov Riau bisa jadi disebabkan oleh koordinasi yang kurang dengan para stakeholder terkait. 

 

Ketua DPW LPLHI-KLHI Riau, Eno Ridarto menambahkan untuk kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahunnya di Riau seharusnya bisa ditekan seminimal mungkin bila langkah pencegahan dan penindakan hukum bisa diterapkan dengan baik. 

 

"Kurangnya langkah pencegahan karhutla oleh Pemprov Riau dan pihak terkait lain sehingga ada pihak-pihak yang berbuat nakal dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Eno, Sabtu, 14 September 2019.

 

Apabila langkah pencegahan bisa diterapkan dengan baik dan langkah penindakan hukum juga berjalan, menurut Eno akan sejalan dengan upaya menciptakan Riau Bebas Asap seperti yang diinginkan Gubernur Riau. 

 

Untuk itulah, Eno Ridarto meminta Pemprov Riau bisa merangkul semua pihak untuk menciptakan langkah terwujudnya Riau yang Hijau. 

 

Karena kabut asap yang sudah sangat berbahaya di Riau, DPW LPLHI-KLHI Riau meminta Pemprov Riau segera melakukan tindakan yang cepat untuk mengatasi karhutla. 

 

"Sudah banyak dampak negatif yang dirasakan oleh warga Riau akibat kabut asap ini. Ribuan anak-anak sekolah tidak bisa belajar lagi seperti biasa,ribuan warga yang sudah terpapar ISPA dan terganggunya aktifitas penerbangan adalah bentuk kerugian yang ditimbulkan kabut asap," pungkasnya.

 

Dan sebagai bentuk aksi nyata kepedulian terhadap bencana kabut asap ini, DPW LPLHI-KLHI Riau bersama 60 ormas lainnya siap melakukan class action terhadap Pemprov Riau untuk segera melakukan upaya karhutla yang sudah merugikan warga.