Hadiri Panggilan ke-4, Abdul Kadir Jailani Djumra Ditahan Kejati Riau

raharjo.jpg
(RONI TUAH/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani Djumra dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi RSUD Bangkinang yang melibatkan Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan.

Abdul Kadir diperiksa, Rabu, 23 Februari 2022 bedasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT - 03 / L.4 / Fd.1 / 01 / 2021 Tanggal 22 Januari 2021 perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang TA 2019.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil oleh penyidik Kejati Riau sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut," ujar Asintel Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto, Kamis, 24 Februari 2022.

Rahardjo juga mengatakan Abdul Kadir ternyata baru bisa hadir pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2021.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Saksi yang dilakukan oleh Penyidik kemudian dilakukan Gelar Perkara oleh Tim Penyidik ditemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek tersebut, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, AK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk- 04 /L.4/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20  hari di Rutan Pekanbaru," terangnya.

Asintel Kejati Riau ini juga menjelaskan peran tersangka terkait dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka AK sebesar Rp 4 miliyar.

"Perbuatan tersangka telah melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayaí 1 ke-1 KUHP Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Riau meminta bantuan Kejagung RI, untuk mencari tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmawan.


"Kami masih melakukan pencarian, dan sudah minta bantuan Kejagung untuk pencarian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa, 8 Februari 2022.

Karena selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan.

"SD Resmi kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah di Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022.