Subsidi Minyak Goreng Curah akan Berakhir, Pedagang dan IRT Mulai Panik

Minyak-goreng26.jpg
(Haslinda/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jelang berakhirnya masa subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei mendatang menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi Ibu-ibu rumah tangga dan pedagang Pasar tradisional.

Salah seorang ibu rumah tangga, Idah mengaku takut jika harga minyak goreng curah kembali melonjak dan stoknya terbatas.

"Saat ini karena minyak goreng kemasan kan masih mahal. Jadi saya beralih ke minyak goreng curah, isinya lebih banyak dibanding yang literan. Jadi kalau misalnya subsidinya habis, saya takut lah, otomatis harganya jadi mahal," ujar Idah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 25 Mei 2022.

Sebab menurut Idah sebelum adanya kebijakan subsidi tersebut, harga minyak goreng curah bisa mencapai Rp20 ribuan perkilonya.

"Kami tentunya berharap subsidinya bisa diperpanjang atau minyak goreng yang kemasan harganya diturunkan," tuturnya.

Senada dengan Idah, Pedagang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Ami menyebut untuk saat ini minyak goreng curah memang menjadi primadona masyarakat.


Sehingga wajar keputusan berakhirnya masa subsidi minyak goreng tersebut menimbulkan kekhawatiran dari para pedagang dan ibu-ibu rumah tangga.

"Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15,500. Masih tetap jalan subsidinya. Sebelum subsidi harganya bisa mencapai Rp23ribu perkilo. Sekarang pembeli beralih ke curah, karena yang kemasan untuk Fortune aja Rp24 ribu per liter," jelasnya.

Kendati demikian ia berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan dan tidak menyulitkan masyarakat serta menggangu aktivitas ekonomi di pasar.

Sebagai informasi, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei 2022.

 

 

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah oleh Pelaku Usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/5).