Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pembakar Lahan

Kapolres-Bengkalis-AKBP-Yusup-Rahmanto.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, BENGKALIS - Seluas lebih kurang seratus hektar kebakaran hutan dan lahan terjadi di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada hari Minggu, 3 Maret 2019.

Terhadap Perkara ini, Polres Bengkalis menetapkan M alias R (48) Jalan DR.Sutomo RT.02 RW.01 Dusun Rukun Desa Bantan Tengah Kecamatan Bantan sebagai tersangka.


Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto mengaku telah mengintruksikan kepada penyidik agar meminta Keterangan ahli dari BPKH Wilayah XIX Riau terkait dengan Penentuan Status Kawasan Hutan. 

Dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan Hutan sebagaimana Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Terhadap saksi M ditingkatkan status dari Saksi menjadi Tersangka," kata Kapolres AKBP Yusup Rahmanto kepada RIAUONLINE. CO.ID, Kamis 4 Maret 2019.

Penetapan tersangka M digelar pada hari Kamis, 28 Maret 2019 sekira pukul 21.00wib, bertempat di Ruang Gelar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Perwira dengan dua bunga dipundaknya ini pun kembali mengegaskan agar masyarakat tidak lagi membuka lahan perkebunan dengan cara membakar (merun), karena pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas yaitu dalam bentuk penegakan hukum.

Kapolres menambahkan, Tujuan hal ini dilakukan untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Bahwa dengan cara membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun, dan UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, serta UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.