Bawa Keranda, Ribuan Guru Kembali Demo Wali kota Pekanbaru

Demo-Guru-Kota-Pekanbaru.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sedikitnya 1.500 guru pegawai negeri sipil dari berbagai Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Pertama di Kota Pekanbaru kembali menggelar aksi damai menolak kebijakan walikota setempat yang menghapus tunjangan profesi tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Dalam aksi damai yang digelar di depan gedung kantor walikota Pekanbaru, Kamis, para guru yang didominasi kaum hawa membawa serta keranda.

Keranda yang dibalut kain kafan itu sebagai simbol matinya hati nurani Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang telah mengeluarkan kebijakan sepihak menghapus tunjangan profesi guru. Keranda bertuliskan "matinya hati nurani pejabat Walikota" tersebut digotong para pahlawan tanda jasa itu dan diletakkan persis di halaman kantor Walikota Pekanbaru.

Aksi demonstrasi ribuan pendidik yang tergabung dalam Forum Guru SD-SMP itu dipicu dengan kebijakan Firdaus, walikota Pekanbaru dua periode yang mengeluarkan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 7 tahun 2019.

Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa guru bersertifikasi tidak lagi memperoleh tunjangan profesi berupa tambahan penghasilan dari pemerintah setempat. Aksi ini merupakan yang keempat kalinya digelar para guru sepanjang Maret 2019 ini.


Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru Defi Warman di sela-sela aksi demonstrasi mengungkapkan, guru-guru akan menghentikan aksi jika Firdaus bersedia menemui mereka di lapangan.

Selama empatkali aksi digelar, walikota Pekanbaru tidak pernah menemui dan menjelaskan kepada para guru. Firdaus memilih untuk menjelaskan alasan penghapusan tunjangan tersebut melalui media.

Dia melanjutkan, penting untuk Wako menemui pendemo agar aksi unjuk rasa segera berakhir dan proses belajar mengajar terlaksana dengan baik.

"Kami butuh penjelasan. Selama ini, Pemko Pekanbaru menyampaikan ke media termasuk surat resmi ke PGRI bahwasanya dasar TPP itu tidak diberikan adalah Permendagri Nomor 58 Tahun 2007,’’ kata Defi.

Akan tetapi, dia menuturkan setelah dipelajari, Permendagri Pasal 39 tak memuat pelarangan pemberian TPP. Selain itu, dia juga mengatakan jika alasan Pemko Pekanbaru terkait penghapusan TPP tidak lagi sesuai dengan Permendikbud nomor 10. "Permendikbud ini sudah dicabut dan diganti dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018,’’ ujarnya.

Sepanjang demonstrasi itu digelar, Walikota sendiri tidak kunjung menemui para guru. Namun, Firdaus sebelumnya sempat menjelaskan ke media bahwa kebijakan menghentikan pemberian tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi telah sesuai aturan.

Bahkan, dia mengklaim telah mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Perwako nomor 7 tahun 2019. Dia menjelaskan, sesuai regulasi guru bersertifikat tidak lagi diperbolehkan mendapat tunjangan dari daerah, sementara mereka telah mengantongi tunjangan dari pemerintah pusat.

"Guru bersertifikat dapat hak dari pusat. Di daerah kita tambah insentifnya. Tapi tahun ini atas arahan dari pusat dan KPK, tidak boleh terima dua tunjangan. Mau dana APBN atau APBD, itu sama-sama dana pemerintah," kata Firdaus kepada Antara pada awal Maret 2019 lalu. (**)