RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Unit Intel Kodim 0321/Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa cukai (Ilegal) dan mengamankan 70 slop yang terdiri dari berbagai merek di wilayah Panipahan, Minggu, 2 Juni 2024.
Puluhan slop rokok ilegal tersebut diamankan Kodim 0321/Rohil yang diduga milik oknum kepolisian.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai (ilegal) di wilayah Kecamatan Palika yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dengan memanfaatkan masyarakat setempat sebagai pekerja," ujar Letkol Kav Nugraha, Kamis, 6 Juni 2024.
Sekira pukul 09.38 WIB, lanjut Dandim, Informasi yang diperoleh bahwa Oknum A sedang membawa rokok tanpa cukai tersebut untuk diedarkan di seputaran Kepenghuluan Panipahan.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan oleh personel Unit Intel Kodim 0321/Rohil di Jalan Teluk Palas Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Palika, pekerja inisial AG tersebut melarikan diri," jelas Dandim.
Unit Intel kemudian melakukan pengejaran, pekerja AG tersebut ternyata melarikan diri menuju Ruko milik seorang yang diduga oknum kepolisian yang berdinas di Polda Riau.
"Saat AG beserta barang bukti berhasil ditemukan dan rencananya akan dibawa ke pihak berwenang untuk dimintai keterangan, istri dari oknum tersebut berusaha menghalang-halangi personel kita dan diduga menyembunyikan A terkait konfirmasi barang tersebut di Ruko miliknya," terang Dandim.
Usai diamankan tambah Dandim, barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea cukai untuk penanganan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni 70 slop rokok tanpa cukai dari berbagai jenis merek," tutup Dandim.

