Buronan Pembakaran Jaring Ikan Warga Panipahan Ditangkap di Sumut

Polres-Rohil-konpres-buronan2.jpg
Polres Rohil menangkap buronan kasus pembakaran jaring ikan milik warga di Panipahan (Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHIL - Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap IS alias M (29), buronan dalam kasus perusakan dan pembakaran bot serta jaring ikan milik warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

IS ditangkap di sebuah rumah di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat, 4 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap setelah beberapa bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin, 7 September 2026

Menurut Aldi, polisi terus memburu IS meski tersangka diketahui melarikan diri ke luar wilayah Riau.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” kata Aldi.

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 dini hari. Saat itu, korban Dewi Sagita Munthe dibangunkan warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di dalam sampan di depan rumah terbakar.

Korban bersama suaminya, Abdul Rahman, kemudian mengecek lokasi. Mereka menemukan kain yang digulung dengan kayu dalam kondisi terbakar dan masih mengeluarkan asap.

Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan jeriken berukuran sekitar 10 liter serta jeriken bekas minyak solar.



Akibat kejadian tersebut, empat bal jaring ikan di atas kapal milik korban mengalami kerusakan. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap IS diduga menjadi otak di balik aksi pembakaran tersebut. Ia diduga menyuruh MES alias ES untuk membakar jaring ikan milik korban dengan imbalan Rp3 juta.

MES kemudian menjalankan perintah tersebut pada 26 Maret 2026. Namun, bot dan jaring ikan korban hanya terbakar sebagian. IS kemudian hanya memberikan uang Rp1 juta kepada MES.

MES telah diproses dalam perkara terpisah. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Sementara IS ditetapkan sebagai DPO dan polisi terus melakukan pengejaran hingga ke wilayah Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, kemudian menerima informasi pada Rabu (2/9/2026) bahwa IS berada di wilayah Kisaran.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang sebelumnya pernah ditempati IS. Namun, tersangka sudah tidak berada di lokasi.

Petugas kemudian menggali informasi dari pemilik kos dan mengembangkan penyelidikan melalui jaringan keluarga tersangka.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mendapat informasi bahwa IS berada di sebuah rumah milik AYU di Jalan Anggrek 2 Nomor 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Aldi.

Saat ini IS telah ditempatkan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat.

Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.