Pengesahan Tak Dihadiri 11 Anggota DPRD, APBD Kuansing 2024 Disetujui Rp 1.569 T

Rapat-apbd-dprd-kuansing2.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2024 telah disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), Kamis, 22 Februari 2024 malam.

RAPBD Kuansing 2024 disetujui melalui rapat paripurna DPRD Kuansing. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir hanya 24 orang.

Ada 11 anggota dewan tidak hadir dengan rincian satu berhalangan tetap, dua izin dan 8 tanpa keterangan. RAPBD Kuansing 2024 yang disetujui sebesar Rp 1.569.838.775.188,00.

Rapat paripurna agenda pendapat akhir DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar dan dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Dedy Sambudi dan para pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing.

Juru bicara DPRD Kuansing Muslim mengatakan sebagaimana yang disampaikan Bupati melalui nota pengantarnya RAPBD Kuansing 2024 sebesar Rp 1.569.838.775.188,00.

Dalam pidato Bupati tersebut dapat dilihat gambaran RAPBD Kuansing 2024 pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 170.636.769.359.


Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.352.968.099.450,00. Belanja yang diproyeksikan dengan rincian belanja operasional sebesar Rp 1.061.419.366.456,00, belanja modal Rp 221.109.269.694,00, belanja tidak terduga Rp 7.500.438.400,00, dan belanja transfer sebesar Rp 279.809.679.638,00.

Sehingga terjadi defisit yang ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 46.233.906.379,00.

Kemudian untuk menyesuaikan kekurangan TKD sebesar Rp 217.887.319.750,00  dan Silpa Rp 46.233.906.379,00 maka DPRD Kuansing melakukan pembahasan ulang antara Banggar DPRD bersama TAPD sehingga mendapat kesimpulan bahwa kekurangan Rp 264.121.226.129,00.

Kekurangan Rp 264 miliar dapat ditutupi oleh pemasukan ke kas daerah melalui dana di antaranya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 94.997.000.001,00.

Kemudian uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp 1.370.285.345,00. Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi dari PKB, PBBKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak pokok sebesar Rp 34.239.999.180,00.

Dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 16.998.738.000,00. Dari TDF (Tresury Deposit Facility) tahun 2022 sebesar Rp 16.052.049.727,00. Dari TDF tahun 2023 sebesar Rp 43.181.588.000,00.

Dari DBH Provinsi kurang salur 2022 dan 2023 sebesar Rp 20.144.195.678.,00. DBH pusat kurang salur 2023 sebesar Rp 37.137.370.198,00.