Kurir Narkotika di Kuansing Dibekuk Polisi saat Antarkan 5,24 Gram Sabu

Kurir-sabu-dibekuk-dikuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polsek Singingi menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Terduga pelaku MN (17) ditangkap saat melintas di Jalan Poros, Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi (Kuansing). Pria asal Sungai Keranji ini tak berkutik saat dicegat petugas tengah mengendarai sepeda motor.

"Terduga pelaku MN (17) ini diduga berperan sebagai kurir," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar melalui keterangannya, Kamis, 22 Februari 2024.


Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,24 gram. Kemudian plastik bening besar, kantong kain, dan kotak rokok.

Dari keterangan MN ini kata Kapolsek, bahwa barang haram tersebut diambil dari Desa Pasir Mas dan akan dibawa ke Desa Sungai Keranji. Dari hasil tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine.