Lagi Asyik Main Judi Song, 5 Pria di Sungai Paku Kuansing Diamankan Polisi

Warga-Kuansing-ditangkap-main-judi.jpg
(dok Polsek Singingi Hilir)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana perjudian di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu, 31 Januari 2024, sekira pukul 16.30 WIB.

Kelimanya diamankan saat tengah asyik main judi jenis song di sebuah warung. Kelimanya adalah MJ (54) ML (59), AN (40), P (61), dan SG (55).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto bersama Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan dan sejumlah personel Unit Reskrim Polsek kelima terduga pelaku berhasil diamankan.


"Kini kelima terduga pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto melalui keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku, satu lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu, 10 lembar uang kertas Rp 10 ribu, 13 lembar uang kertas Rp 5 ribu, dan kartu remi.

"Diharapkan upaya yang kita lakukan dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku sehingga wilayah hukum Polsek Singingi Hilir dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat," kata Kapolsek.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Saat ini kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Singingi Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.