DAK Kuansing Terancam Batal Imbas Pemberhentian 4 Pejabat Pemkab

Kantor-Bupati-Kuansing.jpg
(kuansing.go.id)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terancam batal imbas pemberhentian Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja dan dua pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing.

Kabarnya kegiatan yang bersumber dari DAK sudah selesai lelang dan tengah menunggu teken kontrak. Hari ini kabarnya merupakan hari terakhir kegiatan DAK tersebut sudah harus teken kontrak, sementara pejabatnya dinonaktifkan oleh Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

"Di Dinas PUPR ada sekitar Rp 17 miliar dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Toto yang baru kemarin dinonaktifkanoleh Plt Bupati Kuansing kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 21 Juli 2022.

 


 

Dari keterangan Kabid di Dinas PUPR Kuansing, rekanan sudah mengurus jaminan pelaksnaan. "Kabarnya kemarin sudah siap jaminan pelaksanaan, tentu dengan terbitnya SK ini tidak akan bisa berkontrak," katanya.

Hari ini, kata dia, merupakan hari terakhir semua paket kegiatan yang didanai DAK sudah harus teken kontrak dan dilaporkan melalui BPKAD dan Kementerian Keuangan.

Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan.

"Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.

Dalam keterangannya ini juga terkait dengan adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.