KPK Tahan Wamen Imipas Usai Drama Menyerahkan Diri

Wamen-imipas-Silmy-Karim.jpg
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026. (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol, Kamis, 4 Juni 2026. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Silmy tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah Silmy menyerahkan diri kepada KPK pada Rabu 3 Juni 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 22.35 WIB dengan didampingi empat ajudannya.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan pencarian terhadap Silmy dalam rangkaian operasi senyap yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Delapan orang di antaranya merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi tersebut.

“Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” ungkap Budi.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita kendaraan roda dua dan roda empat serta valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

KPK menyebut penyelidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini masih bergerak di sejumlah wilayah, termasuk Bali dan Jawa Barat.

“Ini kan masih terkait dengan proses keimigrasian, ya. Kan ada di beberapa titik, ya, biasanya proses-proses itu,” tandas Budi.

Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing tersebut.