RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) oleh DPR. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu, 20 Mei 2026.
Supratman mengatakan, RUU Pemilu ini merupakan usul inisiatif dari DPR, sama dengan Undang-Undang Polri.
"Kalau RUU Pemilu kan usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu, sama dengan Undang-Undang Polri," kata Supratman, dikutip dari Kumparan.
"Jadi pemerintah karena kan yang berkepentingan di Undang-Undang Pemilu itu sebagian besar itu adalah terkait dengan partai politik. Jadi karena itu, selama ini yang namanya undang-undang pemilu itu biasanya usul inisiatifnya itu ada di DPR dari dulu," paparnya.
Selain itu, Supratman menuturkan bahwa UU Partai Politik justru umumnya berasal dari inisiatif pemerintah. Karena itu, pembahasan RUU Pemilu akan menunggu kesiapan dan usulan resmi dari DPR.
"Sebaliknya, Undang-Undang Partai Politik, ah itu biasanya usulannya pemerintah. Karena itu kita tunggu kapan waktunya pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR," tuturnya.
Supratman menilai saat ini belum ada kebutuhan yang terlalu mendesak karena menurutnya Pemilu 2029 masih lama.
"Nggak ada yang urgensi sekarang, kan waktu pemilu masih lama, masih tetap Undang-Undang Pemilu yang ada sekarang," kata politikus Gerindra itu.
"Kalau toh sudah masuk tahapan, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang, ya kan? Jadi tidak ada, tidak ada sesuatu yang urgent terkait dengan itu," pungkasnya.

