RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Lembaga Penghitung Kerugian Negara terkait Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam pertimbangan putusan ini, disebutkan badan yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sedang kita komunikasikan ke BPK, kemudian ke MK-nya sendiri, kita juga dengan Biro Hukum meminta kepada majelis yang memutuskan perkara tersebut sebetulnya ini seperti apa yang dimaksudkan dengan putusan itu," kata Asep, dikutip dari Kumparan, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menuturkan bahwa putusan MK tersebut tidak memengaruhi penanganan kasus yang sudah ada sebelumnya.
Dia menyebut hasil audit kerugian negara dari instansi lain, seperti BPKP atau auditor internal KPK, yang diminta sebelum putusan MK ini terbit dipastikan tetap sah dan perkaranya terus berjalan.
"Perkara-perkara yang ditangani oleh kita dan dimintakan perhitungan kerugian keuangan negara sebelum terbitnya putusan MK, itu tetap berjalan seperti biasanya. Kenapa? Karena undang-undang itu tidak bisa retroaktif, menjangkau ke belakang," tegas Asep.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi penumpukan permintaan audit kerugian negara dari seluruh aparat penegak hukum ke BPK, KPK telah berdiskusi dengan pihak BPK. Asep menyebut, muncul opsi skema sertifikasi bagi auditor di luar BPK.
Dengan skema ini, akuntan forensik internal KPK tetap bisa menghitung kerugian negara, sementara BPK bertugas mengesahkan hasil akhirnya.
"BPK akan memberikan petunjuk lanjut berupa metodologi untuk melakukan sertifikasi terhadap auditor yang ada di tempat lain. Seperti di kami ada akuntan forensik, nanti disertifikasi. Sehingga bisa menghitung, nanti BPK tinggal mengesahkan hitungan-hitungan itu. Gampangnya seperti itu," pungkasnya.

