Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

dadan-ditahan-Kejagung.jpg
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sebanyak enam orang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 19 Agustus 2026.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," kata Anang, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 20 Agustus 2026.

Adapun enam saksi yang diperiksa terdiri darri berbagai unsur, di anataranya:

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Salah satunya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Berikut tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.

  • Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

  • Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

  • Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.