RIAU ONLINE, BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan perintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas berbagai bencana ekologis dan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang kian mengkhawatirkan.
Perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyatakan apresiasinya, namun memberikan catatan kritis. Menurutnya, pencabutan izin hanyalah langkah awal yang harus diikuti dengan tindakan hukum konkret agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Meskipun kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” ujar Surambo, Rabu, 21 Januari 2025.
Surambo menjelaskan pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pemerintah juga harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin, mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka,” ujar Surambo.
Berdasarkan analisis Sawit Watch, terdapat lima perusahaan dengan luas konsesi terbesar yang dicabut izinnya. PT Sumatera Riang Lestari menempati urutan pertama dengan lahan seluas 217.559 hektare, disusul oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 168.042 hektare. Tiga perusahaan besar lainnya adalah PT Gunung Raya Utama Timber, PT Aceh Nusa Indrapuri, dan PT Teluk Nauli.
Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging. Artinya, persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
“Keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin, agar tidak berujung pada pengabaian, konflik baru, atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh. Secara keseluruhan, data 22 perusahaan terperinci dalam dokumen terlampir,” jelasnya.
Surambo mengkhawatirkan adanya pola "ganti baju", di mana lahan bekas pencabutan izin diserahkan kembali kepada korporasi besar atau pemain lama dengan nama baru. Ia mendesak agar lahan tersebut dibekukan dari aktivitas korporasi dan diprioritaskan untuk masyarakat.
Menurutnya, ini sudah menjadi pola lama yang harus diputuskan. Ia menegaskan lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan.
Ia menilai bahwa lahan yang dicabut harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC) serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut.
“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” tegasnya.
Surambo menegaskan pencabutan izin ini memvalidasi apa yang selama ini disuarakan dengan lantang oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.
“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru. Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatera hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup Surambo.
Di sisi lain, spesialis buruh Sawit Watch, Zidane, mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib para pekerja. Ia menekankan agar aset perusahaan yang dicabut izinnya digunakan untuk menjamin hak-hak normatif buruh, seperti pesangon, guna mencegah dampak PHK massal.
“Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.
Sawit Watch berkomitmen akan terus mengawal proses eksekusi pencabutan izin ini di lapangan untuk memastikan redistribusi lahan benar-benar berpihak pada rakyat dan keadilan lingkungan.

