RIAU ONLINE, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tanggapi banyaknya toko atau merchant yang menolak transaksi menggunakan uang tunai.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima pembayaran dengan rupiah selama masih berada di wilayah Indonesia.
"Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia," kata Deni, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 22 Desember 2025.
Penggunaan rupiah ini bisa menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
BI mendorong penggunaan pembayaran nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan menghindarkan dari risiko uang palsu. Namun menurutnya, uang tunai masih tetap diperlukan.
"Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," kata Deni.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2011, apabila ada yang menolak pembayaran uang kartal, maka orang itu bisa dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," demikian kutipan pasal tersebut.

