Didominasi Manufaktur, 45 Ribu Pekerja Terdampak PHK Hingga September 2025

Ilustrasi-PHK2.jpg
Ilustrasi PHK (Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 45.426 orang tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga September 2025.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, sektor manufaktur dan Provinsi Jawa Tengah mendominasi jumlah tenaga kerja terdampak PHK.

"Iya (terbanyak Jawa Tengah), dan manufaktur," kata Indah, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 20 November 2025.

Rincian angka PHK berdasarkan laman satudata.kemnaker.go.id:

Angka PHK di Jawa Tengah 

  • Januari 1.712 tenaga kerja 

  • Februari 8.161 tenaga kerja

  • Maret 234 tenaga kerja

  • April 270 tenaga kerja

  • Mei 377 tenaga kerja

  • Juni 151 tenaga kerja

  • Juli tidak ada PHK

  • Agustus 32 tenaga kerja 

  • September 76 tenaga kerja

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sejak Rabu, 12 November 2025 lalu, kanal Lapor Menaker telah menerima 884 pengaduan dengan 814 pengaduan telah diverifikasi dan 70 lainnya tidak relevan.

Dari 814 pengaduan itu, 441 pengaduan mengenai norma hubungan kerja, norma pemubahan 427 aduan, norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan waktu istirahat 145 aduan, norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 13 aduan, dan lain-lainnya 11 aduan.

Aduan-aduan itu di antaranya soal perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), perusahaan yang tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program jaminan sosial, hingga perusahaan yang masih melakukan penahanan dokumen asli seperti ijazah.

Dia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang menahan dokumen penting seperti ijazah pekerja. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.

"Sejak terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67 dan sudah mengeluarkan 40 surat atensi ke daerah untuk menangani langsung, kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan. Dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut," pungkasnya.