Belum Ada Tersangka, KPK Sudah Periksa 300 PIHK Terkait Korupsi Kuota Haji

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian yang dialami negara.

"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Kamis, 23 Oktober 2025.

"Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," imbuhnya.


Meski demikian, Budi belum mengungkapkan kapan KPK akan menetapkan status tersangka dalam kasus ini.

"Tentu ini sebuah progres yang positif yang dilakukan oleh KPK dan BPK sebagai salah satu bentuk sinergi antara kedua lembaga dalam komitmennya untuk segera menuntaskan penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," ucap Budi.

Budi menyebut, isu kasus kuota haji ini sangat dekat dengan kehidupan umat beragama. Sehingga, penyidikannya perlu dilakukan secara kredibel.

"Ini terkait dengan hajat hidup umat beragama sehingga kita juga secara serius dan kredibel ya untuk melakukan proses-proses penyidikan perkara ini," katanya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, menurut dia, masih perlu dilakukan hingga saat ini.

"Nanti kami akan terus update karena ini masih terus bergerak ya, karena proses-proses pemeriksaan terhadap para PIHK ini masih terus dilakukan," tutur Budi.