KPK Bongkar Modus Pegawai Pajak Samarkan Harta Kekayaan

Rafael-Alun-Trisambodo3.jpg
(Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus para pegawai pajak menyamarkan harta kekayaannya. KPK mengungkap 134 pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki saham di perusahaan tertutup.

Disebutkan KPK, bahwa ada 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki ratusan pegawai pajak tersebut. Perusahaan itu bahkan tak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut 280 perusahaan itu dimiliki 134 pegawai, namun yang tertulis hanya kepemilikan sahamnya.

"Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ungkap Pahala, dikutip dari Suara.com, Jumat, 10 Maret 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ditemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.

"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala.

Temuan ini menjadi kekhawatiran mengingat adanya potensi terjadi konflik kepentingan antara pegawai pajak dengan wajib pajak.


"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," papar Pahala.

Selain itu, perusahaan konsultan pajak yang dimiliki pegawai pajak bisa menjadi saluran untuk menerima suap atau gratifikasi.

"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.

"Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil," imbuhnya.

Sebelumnya, Pahala mengungkap ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hampir semua ditemukan menggunakan nama istrinya atas kepemilikan saham.

"Jadi yang kami temukan 134 ini, untuk pegawai pajak saja. Jadi bukan Kementerian Keuangan (secara umum). Dan itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Pahala pada Rabu 8 Maret 2023.

Pola yang sama juga digunakan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun. Rafael menggunakan nama sang istri, Ernie Meiki, atas kepemilikan saham di dua perusahaannya.

KPK juga menemukan Rafael Alun memiliki 6 perusahaan. Namun, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hanya tertulis nilai saham atau 'surat berharga' senilai Rp 1,5 miliar.