Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Dihukum Mati Sesuai Vonis Hakim

Herry-Wirawan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BANDUNG-Herry Wirawan dvonis mati. Herry pelaku pemerkosaan 13 santriwati resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hukuman tersebut langsung didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Herry Wirawan tak cuma memerkosa belasan santriwati, tetapi juga mengeksploitasi mereka. Bahkan, beberapa anak di bawah umur yang diperkosanya itu sampai hamil dan melahirkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh pun menyebut bahwa pemilik pesantren di Jombang itu pantas mendapatkan hukuman mati karena "dosa-dosanya" sudah berlipat ganda.

"Saya termasuk orang yang berpikir bahwa Herry ini kesalahannya sudah sangat berlipat ganda," ucap Nihayatul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (4/1/2023).


Menurut Nihayatul, Herry Wirawan tidak cuma memperkosa 13 santriwati yang seharusnya diberikan pendidikan, tetapi juga merenggut masa depan mereka. Bahkan, ia menilai masa depan para korban sudah mati gegara aksi bejat yang dilakukan Herry.

"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut. Walaupun kondisi mereka hidup, masa depan mereka sudah dibilang, sudah sangat mati," tambahnya.

Para korban, lanjut Nihayatul, telah menanggung malu dan derita yang mendalam. Apalagi mereka harus melahirkan anak di luar pernikahan saat masih berusia di bawah umur.

Selain itu, Nihayatul juga menilai tegasnya hukuman kepada tersangka pemerkosaan itu bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku pedofil lainnya. Itu menjadi bukti bahwa Indonesia tidak main-main dalam melawan kasus kekerasan seksual.

"Ini sebagai bentuk juga untuk warning kepada pelaku pedofil bahwa negara tidak main-main dalam menangani ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan (hukuman mati), akan ada efek jeranya," tandasnya dikutip dari suara.com