Vonis Mati Herry Wirawan Menambah Daftar Napi yang Dieksekusi Mati di Indonesia

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Perjalanan kasus, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati berakhir dengan vonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Herry Wirawan menambah daftar narapidana hukuman mati di Indonesia.

Putusan MA Nomor 5632 K/PID.SUS/2022 menegaskan penolakan terhadap permohonan kasasi Herry Wirawan.

"Amar putusan = tolak," demikian isi putusan yang dikutip dari Suara.com, Rabu, 4 Januari 2023.

Di Indonesia sebelumnya sudah ada sejumlah terdakwa yang divonis mati sebagai hukumannya.

Penyelundupan Heroin

AC dan MS, dua warga negera Australis yang menjadi narapidana di Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 29 April 2025. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 8,3 kg.

AC dan MS dikenal sebagai anggota 'Bali Nine' yang ditangkap pada 2005. Keduanya dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang dilakukan pada 14 Februari 2006.

Pada 2012, keduanya sempat mengajukan keringanan pidana kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun dua tahun setelah itu, tepatnya 2014, Presiden Joko Widodo berkata lain.

Jokowi menyatakan akan mulai menerapkan tindakan tegas kepada tiap pelaku kasus narkoba. Akhirnya proses eksekusi AC dan MS pun dilakukan.

Pembunuhan Pengusaha Wanita


EP membunuh seorang pengusaha wanita yang merupakan rekan bisnisnya pada 20 November 2020 di Sukoharjo, Jawa Tengah. EP menghabisi nyawa korban sebab memiliki besar kepada korban berharap dirinya tak lagi wajib membayar utangnya sebesar Rp 145 juta.

Korban tewas setelah EP melukai bagian kepalanya menggunakan linggis. Jasad korban kemudian dibakar untuk menghilangkan jejak pelaku.

Dalam sidang yang digelar di PN Sukoharjo pada 12 April 2021, EP akhirnya dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. EP disebut sangat sadis saat menghabisi nyawa korban.

Pembunuhan Hakim

Seorang hakim berinisial J di Deli Serdang, Sumatera Utara, dihabisi oleh istrinya sendiri, Z. Z mengajak dua pelaku lainnya untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diselingkuhi.

J dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur. Jasadnya dibuang ke sebuah tempat. Pada 1 Juli 2021, PN Medan memberikan Z hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Z sempat mengajukan kasasi, namun MK menolak permintaannya.

Penyerangan Brimob yang Tewaskan 6 Orang

Pelaku penyerangan Mako Brimob di daerah Depok divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Timur pada 8 Mei 2018 lalu. Beberapa sumber menyebutkan jika vonis ini dilakukan pada 21 April 2021.

Usai dijatuhi hukuman, para tersangka yang merupakan teroris itu memilih untuk tidak mengajukan banding. Penyerangan tersebut menelan 6 korban tewas dan 5 orang di antaranya adalah anggota polisi, dan yang lainnya napi.

Pemerkosaan 13 Santriwati

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.