Mahasiswa, Ini 5 Cara Laporkan Pelaku Seksual Tanpa Kekerasan

Ilustrasi-pelecehan-seksual2.jpg
(Suara.com/Rochmat)

RIAU ONLINE - Sebuah video yang memperlihatkan terduga pelaku pelecehan seksual di Kampus Gunadarma dihakimi massa viral di media sosial.

Alih-alih menyerahkan pelaku pelecahan seksual ke jalur hukum, massa malah menghakimi terduga pelaku yang merupakan mahasiswa di kampus. Bahkan ditelanjangi hingga dicekoki air kencing.

Video aksi main hakim itu lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang berpendapat bahwa akan lebih baik jika korban maupun saksi pelecehan seksual melaporkan kasus itu dengan cara yang benar.

Dilansir dari Suara.com, Kamis, 15 Desember 2022, ada beberapa cara untuk melaporkan pelaku pelecehan seksual dengan benar tanpa melibatkan kekerasan.

1. Lapor ke Polisi

Melaporkan pelecehan seksual ke polisi adalah cara paling sering dilakukan. Korban maupun saksi dapat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Namun, korban sangat dianjurkan untuk mendapat pendampingan hukum sebelum membuat laporan ke kepilisian. Bahkan Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.


2. Komnas HAM

Ada dua cara melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM, yakni dengan mengakses pengaduan online di Pengaduan Komnas HAM atau dengan mengirim berkas ke alamat Komnas HAM.

Komnas HAM juga memiliki layanan konsultasi via telepon di nomor 08111129129.

3. Komnas Perempuan

Cara lainnya, pelaku pelecehan seksual dapat dilaporkan ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email [email protected] atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.

4. SAPA 129

Cara lapor pelaku pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.

SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.

5. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan dan hak saksi dari korban agar kasus kejahatan bisa terungkap. Akses perlindungan LPSK bisa dilakukan melalui call center 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan akun media sosial LPSK.