Terlibat Jual-beli Sabu, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Irjen-Teddy-Minahasa6.jpg
(Dok Polda Sumatera Barat)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Terlibat Jual-beli sabu, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Selain Teddy, ada 4 anggota polri yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Keempatnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Sumatera Barat sekaligus Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar; Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok; Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Tanjung Priok; dan Aipda Achmad Darwawan anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Mukti mengatakan dari tangan Teddy pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,3 kg. Sebanyak 1,7 kg telah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Diwartakan sebelumnya Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.

Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Dari kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.


“Saudara AR kami introgasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari pengakuan AD barang haram tersebut didapatnya dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.

Komarudin kemudian melaporkan kasus ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendaoat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dengan dibantu Satres Narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap gas, melakukan tangkapan selanjutnya.

“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” bebernya.

Sementara itu Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, setelah mendapat perintah Irjen Fadil Imran, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J.

“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.

Dari pengakuan KS, ia mendapatkan sabu tersebut dari wanita yang berinisial L alias Linda. Adapun Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw. Dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas menemukan 1 kg sabu.

“Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D dan D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar,” jelasnya.

Dari tangan D petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. D juga diketahui sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar dikutip dari suara.com

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.

Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.