Surat Edaran Kadisdik Minta Jatah Makan ke Pengelola Kantin Viral

surat-edaran-jatah-makan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAMBI-Media sosial digegerkan dengan beredarnya, surat edaran Dinas Pendididikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi tentang pengelola kantin di lingkungan kantornya,

Di sana tertulis pengelola kantin diminta memberi jatah konsumsi ke Kadisdikbud dan tamunya.

Dalam surat edaran bernomor 028/498/Disdikbud/2020 tercatat surat edaran itu mulai diberlakukan pertanggal 15 Juli 2020.

Surat itu juga ditandatangani secara langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Kadisdikbud Kabupaten Muaro Jambi yakni Drs Suriadin.


Ada tiga poin yang diminta kepada pengelola kantin di dalam surat edaran itu. Pertama, menjaga kebersihan.

Kedua, berpartisipasi dalam pembayaran beban biaya listrik dan PDAM. Soal jatah makan ada di poin ketiga.

"Berpartisipasi untuk konsumsi kepala dinas dan tamu kepala dinas," tulis poin di surat itu.

Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro mengaku belum mendapatkan informasi soal itu. Dia akan menanyakan ke kepada dinas terkait.

"Saya tidak tahu, baru tahu ini, nanti saya konfirmasi akan hal ini kepada Kadis ya," ujar Masnah saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/8/2020).

Artiekl ini sudah terbit di detik.com