Terlibat Balapan Liar, Anggota DPRD Termuda Direkomendasikan Dipecat

Ihsan-Abdurrahman-Siddiq2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MADIUN-Terlibat dalam akis balap liar, Anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq direkomendasikan untuk dipecat.

Rekomdenasi pemecatan itu dikirimkan DPC PDIP Kota Madiun ke DPP. 

Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan setelah peristiwa terjaringnya Ikhsan dalam razia balap liar, pengurus PDIP melakukan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut.

Pada rapat tanggal 4 Juni 2020 tersebut diputuskan bahwa Ikhsan telah melanggar kode etik partai dan tidak menghormati amanah partai.

Untuk itu, DPC PDIP Kota Madiun mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memecat keanggotan Ikhsan sebagai anggota partai berlambang moncong putih itu.

“Dalam rapat pleno di tingkat DPC itu diputuskan untuk memberhentikan Ikhsan dari keanggotaan partai. Usulan itu sudah disampaikan ke DPD Jatim dan DPP PDIP,” kata Anton saat ditemui di kantor PDIP Kota Madiun, seperti dikutip dari Solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa 21 Juli 2020.

Saat ini surat terkait rekomendasi pemecatan Ikhsan dari DPC PDIP Kota Madiun juga telah dikirimkan ke DPD PDIP Jatim. Pihaknya juga telah dipanggil DPD untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.


Pelanggaran Berat

Menurutnya, Ikhsan telah melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam aktivitas ilegal balapan liar di ring road Madiun.

Selain itu, dalam kondisi negara yang sedang berjuang atas memutus rantai persebaran Covid-19, justru Ikhsan yang merupakan anggota dewan malah melakukan aktivitas yang tidak mematuhi protokol kesahatan.

“Justru karena dia pejabat publik seharusnya ikut mengamankan keputusan pemerintah. Apalagi partainya merupakan partai pemerintah,” ujarnya.

Anton menilai Ikhsan telah mencoreng nama baik partai dengan melakukan kegiatan ilegal tersebut.

Ikhsan juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Selanjutnya, PDIP Kota Madiun masih menunggu sidang pleno yang diselenggarakan DPD PDIP Jatim. Hasil rekomendasi dari DPD Jatim itu nantinya akan diajukan ke DPP PDIP untuk diputuskan.

“Yang memutuskan sanksi dari pusat. Daerah hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.

Setelah nanti dipecat, tentu secara otomatis jabatan Ikhsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun juga akan berakhir.

DPC nantinya akan menyiapkan nama yang mengganti Ikhsan di kursi DPRD.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com