Wakapolri Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul, Padahal Kapolri Larang Bikin Acara

WAKAPOL.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Anggota DPRD Taufik Basari meminta Polri memeriksa seluruh jajarannya yang hadir dalam resepsi pernikahan Kapolsek Kembangan Komisaris Fahrul Sudiana karena sudah melanggar amanat Kapolri.

Untuk diketahui, Fahrul tetap nekat menggelar resepsi pada 21 Maret 2020 di tengah larangan menggelar pesta pernikahan guna mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Ia dinilai melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Belakangan, beredar foto yang menunjukkan bahwa Wakapolri Komjen Gatot Eddy ikut menghadiri resepsi pernikahan tersebut.

Wakapolri hadiri pernikahan Kompol Fahrul

Wakapolri Ternyata Hadiri Pernikahan Kompol Fahrul, Padahal Kapolri Larang Bikin Acara/Wakapolri Komjen Gatot Edy

Taufik menilai, pemeriksaan harus dilakukan secara merata kepada seluruh jajaran kepolisian yang diketahui hadir di acara Fahrul.


"Menurut saya semua yang personel kepolisian yang hadir dalam kegiatan pernikahan tersebut harus diperiksa," kata Taufik dihubungi Suara.com, Jumat 3 April 2020.

Pemeriksaan itu merupakan upaya mendisiplinkan jajaran kepolisian agar mematuhi apa yang diamanahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumatnya.

"Karena setiap anggota polisi harus menjalankan amanat Kapolri termasuk melakukan pencegahan terhadap orang yang dengan sengaja mengumpulkan orang sehingga menimbulkan kerumunanKarena setiap anggota polisi harus menjalankan amanat Kapolri termasuk melakukan pencegahan terhadap orang yang dengan sengaja mengumpulkan orang sehingga menimbulkan kerumunan," kata Taufik.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana sendiri resmi dicopot dari jabatannya. Fahrul dicopot lantaran dinilai telah melanggar aturan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan acara pernikahan yang digelar Fahrul pada 21 Maret 2020.

"Hasil propam Polda metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri yang sudah tegas dalam maklumat itu dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19 sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul," kata Yusri kepada wartawan, Kamis 2 April 2020.

Yusri menegaskan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan juga bagi seluruh anggota Polri.

Berdasar perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kekinian Fahrul pun dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com