DPD PDIP Pecat 2 Kader Sekaligus Anggota DPRD karena Diduga Selingkuh

Dua-kader-sekaligus-anggota-DPRD-Bali-diusulkan-dipecat.jpg
(nusa dua bali.com)

RIAU ONLINE, DENPASAR-PDIP Bali  memecat dua anggota DPRD Bali Fraksi PDIP. Keputusan ini sendiri dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan perselingkuhan dua anggota dewannya tersebut.

Dua anggota dewan tersebut yakni Ketua Komisi III DPRD Bali berinisial IKD dari Dapil Gianyar dan Anggota Komisi IV DPRD Bali berinisial KDY dari Dapil Klungkung.

Pemecatan itu sendiri berdasarkan rapat tertutup dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDIP, Wayan Koster yang dilakukan jajaran DPD PDIP Bali, Minggu, 15 Maret 2020 Pukul 13.00 di Kantor DPD PDIP Bali.

"Pada rapat itu mengambil beberapa kesimpulan akhirnya telah merusak citra partai dikarenakan kader yang tidak loyal, tidak disiplin, sehingga telah melanggar ketentuan partai," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga didapuk sebagai Juru Bicara Partai dalam kasus ini, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke DPP PDIP terkait pemecatan tersebut.

Bahkan, pihaknya juga telah mengusulkan ke DPP PDIP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya.

"DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul saudara IKD dan saudara KDY dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan," katanya didampingi oleh jajaran DPD PDIP lainnya.

Sembari menunggu proses turunnya surat pemecatan dari DPP PDIP.

Dewa Jack menegaskan bahwa keduanya dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di lembaga DPRD Bali terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020.

"Selama menunggu proses pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk mengikuti kegiatan partai dan kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari senin, tanggal 16 Maret 2020," tegasnya.

Bahkan, IKD yang di partai menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Bidang Komunikasi Politik ini juga diberhentikan jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali.

Pihaknya mengatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan kewenangan dari DPD PDIP Bali sebagai induk partai.


"Dan, Saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku pimpinan partai di daerah," jelasnya.

Di sisi lain, untuk kelangsungan tugas-tugas di dewan pihaknya menunjuk Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali menggantikan IKD.

"Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan saudara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, S.T., untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak hari senin, tanggal 16 Maret 2020," ujarnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa para kader PDIP, utamanya yang duduk di legislatif dan eksekutif telah menandatangani pakta integritas yang salah satu isinya ialah menjaga citra dan nama baik partai di masyarakat.

"Semua kader kan menandatangani pakta integritas, kan sudah," jelasnya.

Pun saat disinggung mengenai peluang adanya gugatan dari kedua anggota dewan yang dipecat tersebut.

Ia mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Kalau urusan itu kan ranah hukum, bukan di ranah kami. Itu kan sudah jelas pelanggaran disiplin di AD/ART partai," jelasnya.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah mengirimkan hasil rapat tersebut kepada yang bersangkutan.

Keduanya, menurut pihaknya juga sebelumnya sudah melakukan pembinaan kepada dua anggota dewan tersebut.

"Semua sudah berjalan hari ini. Pembinaan kan sudah berjalan," paparnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris DPD PDIP Bali, Made Suparta menegaskan keputusan tersebut sudah diambil sesuai dengan dasar yang jelas yakni di AD/ART PDIP.

"Ketika di AD/ART partai yaitu merusak citra partai, ketentuan di AD/ART sudah jelas," ujarnya.

Pria yang juga dikenal sebagai advokat senior ini juga mengaku bahwa jajaran pimpinan partai memiliki sumber-sumber informasi yang jelas sebelum memutuskan pemecatan tersebut.

Bahkan, keduanya sudah lama dipantau oleh jajaran PDIP Bali.

"Pimpinan partai punya mata dan telinga, semua kader gerak dan tingkahnya terpantau, jadi banyak hal-hal yang bukan rahasia lagi pimpinan partai, apalagi ada di sana unsur pesan kamar, kedua yang pesan si A, IKD, yang di sana bukan dia justru KDY," jelas Sekretaris Komisi I DPRD Bali ini.

Sedangkan, kedua anggota dewan yang dipecat oleh PDIP hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Saat Tribun Bali mencoba mengkonfirmasi, teleponnya dalam keadaan tidak aktif.

Artikel ini sudah terbit di Tribun Bali.