Perkosa Anak-anak, Pendeta Cabul Diperiksa Kejiwaanya

Pendeta-HL2.jpg
(Suara.com/kolase)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan pemeriksaan kejiwaan pendeta Hanny Layantara yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap jemaatnya berinisial IW.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan dari tersangka, apakah tindakan pidananya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kami masih mau periksa," katanya, Kamis  12 Maret 2020.

Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Truno, menjadi penting. Sebab, hasilnya nanti digunakan untuk mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, akan disampaikan kepada ahli. Nanti ahli yang nantinya akan memutuskan.


Sebelumnya, polisi meringkus Hanny di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu 7 Maret 2020. Penangkapan itu dilakukan saat pendeta cabul itu hendak pergi ke luar negeri.

Pendeta tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan kasus pencabulan terhadap jemaah gereja di Surabaya.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com