Viral Surat Edaran di Surabaya yang Menggunakan Diksi "Nonpribumi"

Surat-Edaran-RW-03-Bangkingan-Surabaya-soal-iuran-bagi-nonpribumi.jpg
(Dok: JatimNow.)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Surat yang bernada rasis dengan diksi 'pribumi' dan 'nonpribumi' viral di Surabaya. Surat tersebut adalah surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kota Surabaya.

 

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Menurut Febri, istilah nonpribumi yang dimaksud RW 03 adalah warga pendatang. Penggunaan diksi itu tak ada kaitannya dengan rasisme.


“Kalau, maaf, terkait pribumi dan nonpribumi kami tadi komunikasi dengan camat, lurah juga. Ini kan masyarakat definisi mereka sendiri jadi tidak ada maksud untuk seperti itu (rasis),” ungkap Febri saat dihubungi, Selasa 21 Januari 2020.



“Maksudnya pribumi itu warga sekitar. Mungkin karena tidak semua pemahamannya sama (jadi kontroversi). Nonpribumi itu pendatang itu enggak berkaitan dengan ras,” imbuhnya.


Sementara itu, terkait surat edaran itu viral di grup WhatsApp hingga media sosial Twitter, Febri menyebut ada kesalahan prosedur. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang pemilihan RT/RW dan Perwali Tahun 2018 No 29, musyawarah yang dilakukan oleh RT/RW adalah sah. Namun, harus melalui evaluasi dari kelurahan sebelum diedarkan.


Mestinya, surat itu diserahkan kepada pihak kelurahan setelah dilakukan kesepakatan warga. Kemudian, oleh lurah dilakukan evaluasi kembali terhadap kesepatan warga yang sudah tertuang dalam surat edaran itu. Febri menilai, ada human error hingga surat itu bisa beredar masyarakat sebelum dilegalkan oleh pihak kelurahan. 

“Tadi kami komunikasi dengan camat dan lurahnya. Memang RW 03 mengeluarkan surat seperti itu, nanti juga kan ternyata belum melalui proses sesuai dengan Perda. Memang itu untuk terkait iuran, itu di Perda memang ada Perda (terkait aturan untuk ) RT/RW dapat melakukan penarikan iuran itu,” jelasnya.

“Sebelum dia menyampaikan kepada masyarakat harus terverifikasi oleh lurah seperti itu Nah ini kan RW-nya baru baru dilantik toh, sepertinya lupa mengikuti prosedurnya,” pungkas Febri.


Sebelumnya beredar di Whatsapp Grup Surat Edaran yang dikeluarkan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kota Surabaya. Isi surat tersebut berkaitan dengan iuran kas untuk RT/RW setempat bagi warga pendatang yang yang akan mendirikan bangunan atau pun tempat usaha. Dalam surat tersebut, istilah warga pendatang menggunakan diksi 'nonpribumi' yang dinilai bernada rasis.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com