Caleg PDIP Asal Riau Ini Ancam Pecahkan Kepala Eggi Sudjana

Kapitra-Ampera-dan-Hasto-di-DPP-PDIP.jpg
(Bens Saragih/kumparan)

RIAU ONLINEPengacara sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana melaporkan Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Kapitra Ampera ke Mabes Polri, Selasa, 25 Desember 2018. 

Laporan Eggi atas tuduhan dugaan ancaman pembunuhan. Ancaman pembunuhan ini diterima Eggi dari seorang politisi PDI Perjuangan yang disuruh menyampaikan ancaman oleh Kapitra.

Menurut Eggi, ancaman diterimanya kemarin, Senin, 24 Desember 2018, berupa ajakan bertarung dengan mengancam akan memecahkan kepalanya. Eggi tidak menyebutkan nama politisi menyampaikan ancaman Kapitra itu.

"Saya menggunakan hak hukum selaku warga negara Republik Indonesia merasa diperlakukan adanya tindak pidana oleh saudara Kapitra yang menantang berantem dengan pengertian akan dipecahkan kepala saya itu. Menyampaikan orang PDIP sendiri disuruh oleh Kapitra," kata Eggi di Bareskrim Polri, dilansir dari kumparan.com

Eggi tidak tahu apa alasan pengacara asal Riau ini mengajak berantem dan mengancam akan memecahkan kepalanya. Politisi PDI Perjuangan yang menghubungi Eggi pun mengaku hanya diminta menyampaikan ajakan tersebut saja, dan tidak mengetahui alasannya.

"Ancamannya enggak tau kapan, tapi yang nelpon saya kemarin. Pukul 11.52 WIB, telepon kurang lebih 3 menit. 'Bang ada pesan dari Kapitra, suruh sampaikan ke Abang. Abang mau dipecahkan kepalanya nantangin berantem' ini kan harus diklarifikasi enggak boleh sembarangan info," ujarnya menirukan pesan tersebut.


Bersama lima pengacaranya, Eggi mengatakan, ia tidak terpancing dengan ajakan berkelahi tersebut. Menurutnya, sebagai orang mengerti hukum ia memilih untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

"Saya kan mengerti hukum mestinya Kapitra ngerti hukum karena lawyer itu pasal 182 (KUHP) itu kalau menantang gitu kalau saya ladeni saya kena hukum bahkan kalau ada yang ikut serta kena hukum itu pasal 182," ujarnya.

"Kita mau menegakkan hukum yang benar. Kita ini ke sini justru menegakkan hukum. Karena dalam konteks hukum tentang ancaman terhadap nyawa, pecahkan kepala artinya sampai mati. Emangnya botol atau apa. Itu harusnya dipahami sebagai pelanggaran hukum oleh Kapitra ini. Walaupun disampaikan oleh orang lain," tambahnya.

Selain dengan pengacara, Eggi datang ke Bareskrim bersama dengan saksi mendengarkan langsung ancaman tersebut. Ia pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas laporannya ini.

"Dan saksi ada Presiden PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ) dan laskar-laskarnya, karena saya diancam gini dia tidak tinggal diam. Ini ada kawan dari Rebes (Relawan Eggi Sudjana), dan macan Asia, Sekjennya. Saksi utamanya ada juga," imbuhnya.

Kapitra dilaporkan dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 29 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan Pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id