IRT Pengedar Sabu di Rohul Dibekuk Aparat

Barang-bukti-sabu2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Seorang ibu rumah tangga diamankan Polsek Tambusai atas kepemilikan barang haram sabu seberat lebih dari satu ons. Tersangka, Mispah (32) menyembunyikan sabu itu di dalam kardus agar tidak terendus polisi berpakaian preman.

 

Penangkapannya bermula ketika Polisi mendapat laporan bahwa ada seorang wanita yang menjadi pengedar sabu di sekitar wilayah Kecamatan Tambusai. Polisi kemudian menyamar untuk melakukan transaksi dengan tersangka

 

"Setelah tersangka kami hubungi dan bersedia untuk bertransaksi, akhirnya kesepakatan pun terjadi dan akan bertemu Jalan Lintas Desa batas Kecamatan Tambusai," ucap Kapolsek Tambusai, AKP Yulihasman," Kamis, 29 Desember 2016.


Baca Juga: Massa Mengamuk Bakar Kapal Ikan dan Gudang di Bengkalis

 

Unit Reskrim Polsek Tambusai kemudian meringkus tersangka saat melintas menuju Pasir Pengaraian. Tersangka yang tidak mampu menyembunyikan barang haramnya tersebut tertunduk malu ketika polisi menemukan sabu disembunyikan di dalam dus kertas.

 

"Dilokasi kami menemukan 100,85 gram sabu dan satu buah kantong bening dan biru," imbuhnya.

 

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline