RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Provinsi Riau mengalami peningkatan signifikan. Memasuki hari ketiga pelaksanaan, jumlah tilang tercatat mencapai 541 penindakan, naik 46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tak hanya tilang, jumlah teguran kepada pengguna jalan juga meningkat 36 persen, dari 650 menjadi 881 teguran.
Data tersebut menunjukkan pengawasan kepolisian semakin intensif, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Operasi yang digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau juga mengedepankan edukasi, pencegahan kecelakaan, serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, jumlah tilang pada periode yang sama tahun 2025 tercatat sebanyak 370 penindakan. Sementara pada 2026, angkanya bertambah menjadi 541 penindakan atau meningkat sebanyak 171 kasus.
Adapun teguran meningkat dari 650 menjadi 881, atau bertambah 231 teguran dibandingkan tahun sebelumnya.
Personel Ditlantas Polda Riau terus mengintensifkan pengawasan di sejumlah ruas jalan. Kegiatan dilakukan melalui pengaturan arus lalu lintas, penjagaan, pengawalan, patroli, edukasi keselamatan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pengawasan diprioritaskan pada titik rawan kecelakaan atau black spot, lokasi rawan gangguan lalu lintas atau trouble spot, kawasan sekolah, persimpangan, pasar, serta jalan arteri yang berpotensi mengalami kemacetan.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, peningkatan penindakan bukan semata-mata menjadi ukuran keberhasilan operasi.
Hal yang lebih penting adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menaati aturan dan memahami risiko dari setiap pelanggaran lalu lintas.
"Penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Namun, tujuan yang lebih penting adalah membangun kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," tegas Gathut, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurutnya, kepatuhan pengguna jalan perlu dibangun melalui kombinasi penindakan, edukasi, dan langkah pencegahan yang dilakukan secara konsisten.
Dengan demikian, operasi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga mendorong perubahan perilaku berkendara di tengah masyarakat.
"Kami terus mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penindakan secara profesional untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Riau," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Ditlantas Polda Riau turut memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui pemeriksaan awal terhadap pengemudi angkutan orang dan barang.
Petugas juga melaksanakan pemeriksaan visual kendaraan dan ramp check bersama Dinas Perhubungan serta instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan kelayakan dan standar keselamatan sebelum beroperasi.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau terus memperbarui pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan gangguan lalu lintas dengan memanfaatkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), hasil observasi, serta temuan langsung personel di lapangan.
Pemantauan juga mencakup kondisi infrastruktur jalan, seperti rambu-rambu, marka, penerangan, genangan air, lubang jalan, hingga perlintasan.
Apabila ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, hasil pemantauan menjadi dasar penyampaian rekomendasi penanganan kepada instansi yang berwenang.
Petugas turut melakukan penanganan terhadap hambatan arus lalu lintas, mulai dari kendaraan mogok, parkir yang mengganggu, hingga genangan air.
Jika diperlukan, rekayasa lalu lintas sementara dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Gathut menegaskan, upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga.
Menurutnya, pendidikan tertib berlalu lintas perlu dimulai sejak dini agar anak-anak memahami aturan dan risiko berkendara sebelum berada di jalan raya.
Ia mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami berharap para orang tua aktif mengingatkan anak-anak tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas".
"Pastikan mereka menggunakan helm berstandar SNI saat berkendara sepeda motor, tidak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki SIM, serta memahami risiko dari perilaku berkendara yang tidak aman," tutup Gathut.

