DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Riau Soal Sengketa Lahan Meranti Pandak

DPRD-Pekanbaru-Bakal-Panggil-Kanwil-BPN-Riau-Soal-Sengketa-Lahan-Meranti-Pandak.jpg
Rapat dengar pendapat (RDP) sengketa lahan di Kelurahan Meranti Pandak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sengketa lahan di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, belum menemukan titik terang. 

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi landasan klaim penguasaan lahan oleh PT Kaluku Permai Wood Industries.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026 siang. Rapat dihadiri perwakilan masyarakat, kuasa hukum perusahaan, BPN, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan pemanggilan Kanwil BPN diperlukan untuk menelusuri riwayat penerbitan sertifikat, termasuk memeriksa dokumen asli atau warkah pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak.

Menurut Robin, pemeriksaan tersebut penting agar status hukum lahan dapat dipastikan secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Kita ingin persoalan ini jelas. Jika memang hak masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat. Namun, jika memang hak perusahaan, itu juga harus dihormati. Prinsipnya, kita harus adil dan tegak lurus pada kebenaran serta hukum yang berlaku,” ujar Robin seusai RDP.

Ia berharap Kanwil BPN segera dihadirkan dalam rapat lanjutan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang disengketakan.

Dalam RDP tersebut, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, memaparkan riwayat penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries.

Berdasarkan penjelasan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas 13.525 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 tertanggal 5 Mei 2010.

BPN menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan hasil pembaruan SHGB Nomor 444 yang diterbitkan pada 21 November 1987 berdasarkan GS/958/Meranti Pandak/1971. Sertifikat sebelumnya memiliki luas 28.520 meter persegi dan masa haknya berakhir pada 18 November 2007.

Dalam proses pembaruan, luas tanah yang dimohonkan tercatat berbeda dari luas sertifikat sebelumnya. Perbedaan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan BPN, antara lain berkaitan dengan pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan umum, termasuk Jalan Pesisir.



Emon menyebut, sebagian tanah seluas 2.449 meter persegi telah diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Riau berdasarkan pernyataan pelepasan hak tertanggal 3 Oktober 2003.

Selain itu, dokumen pertanahan mencatat pernyataan pelepasan hak atas tanah seluas 3.676 meter persegi untuk digunakan sebagai jalan sarana umum pada 23 Oktober 2009.

Berdasarkan keterangan BPN dalam rapat, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak masih berlaku hingga 27 Juli 2030.

BPN juga menyampaikan bahwa SHGB Nomor 135 dan SHGB Nomor 136 berasal dari bidang tanah induk yang sama, yakni SHGB Nomor 444.

Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai penyebab terpisahnya bidang tanah tersebut. Dokumen yang dipaparkan BPN mengaitkan pemisahan dengan pembangunan jalan, sedangkan pihak lain dalam forum menyebut keberadaan sungai dan turap di kawasan pesisir sebagai faktor yang menyebabkan lahan terpisah.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan peta bidang dan warkah pertanahan.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan SHGB yang digunakan perusahaan untuk mengklaim penguasaan lahan tersebut.

Masyarakat menyatakan memiliki dokumen berupa surat keterangan tanah. Namun, kuasa hukum perusahaan mempertanyakan kejelasan lokasi serta asal-usul tanah yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Perbedaan klaim itu membuat pemeriksaan riwayat tanah, peta bidang, dan dokumen asli penerbitan sertifikat menjadi penting untuk menguji dasar hukum masing-masing pihak.

Dalam RDP, BPN menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang muncul dalam rapat, pihaknya belum melihat adanya sengketa hak kepemilikan secara hukum perdata. Meski demikian, DPRD menilai klarifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan dasar penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak, menegaskan perusahaan berpegang pada sertifikat HGB yang dimiliki sebagai dasar penguasaan lahan.

Albert menyebut dokumen hak perusahaan memiliki riwayat yang berawal dari sertifikat tahun 1971. Ia juga menyinggung pemeriksaan dalam perkara pidana terkait dugaan penempatan tanah tanpa hak yang berlangsung pada April lalu, ketika sertifikat HGB perusahaan dihadirkan sebagai bukti.

Menurut Albert, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut tuntutan masyarakat agar lahan dikosongkan.

Ia mengatakan perusahaan telah menawarkan tali asih kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan. Meski demikian, perusahaan tetap akan mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Albert juga mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila meyakini memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia berharap persoalan itu tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui pembuktian hukum yang jelas.

RDP yang berlangsung di DPRD Pekanbaru tersebut belum menghasilkan kesimpulan mengenai pihak yang berhak atas lahan di Meranti Pandak.

Komisi I DPRD Pekanbaru akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan Kanwil BPN Provinsi Riau. Pemanggilan itu diharapkan dapat mengungkap dasar penerbitan SHGB Nomor 444, riwayat bidang tanah, serta dokumen yang menjadi landasan pembaruan hak pada 2010.

Pemeriksaan warkah pertanahan juga dinilai penting untuk menelusuri hubungan antara sertifikat induk dan sertifikat yang terbit setelah pembaruan, sekaligus memperjelas perbedaan luas tanah serta riwayat pemisahan bidang yang dipersoalkan.

Hingga RDP berakhir, sengketa lahan di Meranti Pandak masih belum terselesaikan. Kepastian mengenai hak atas tanah tersebut kini menunggu pemeriksaan dokumen dan penjelasan lebih lanjut dari instansi pertanahan terkait.