150 Butir Ekstasi hingga 24 Gram Sabu dari 12 Perkara di Pekanbaru Dimusnahkan

Otmil-I-03-Pekanbaru-musnahkan-narkoba.jpg
Otmil I-03 Pekanbaru musnahkan barang bukti narkotika (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oditurat Militer (Otmil) I-03 Pekanbaru memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari 12 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang 2026. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, serta dua unit telepon genggam.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan militer sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) I-03 Pekanbaru, Letkol Chk Beni Kurniawan, mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan militer yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya di Aula Otmil I-03 Pekanbaru, Beni menjelaskan bahwa eksekusi barang bukti di lingkungan oditurat militer dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, yakni pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun pelelangan sesuai dengan status hukum barang bukti tersebut.

"Seperti kita ketahui, pelaksanaan eksekusi barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht-red) terhadap barang-barang yang telah ditetapkan statusnya untuk dilakukan tindakan eksekusi oleh Oditurat Militer melalui pengembalian, pemusnahan, dan pelelangan," ujar Beni, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti dari perkara yang telah selesai diproses melalui mekanisme peradilan.

Beni menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 12 perkara yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan.

Di antara barang bukti tersebut terdapat 150 butir pil ekstasi, sabu-sabu seberat 24 gram, dan dua unit telepon genggam.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga status barang bukti yang telah ditetapkan melalui proses hukum dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Beni menekankan, pelaksanaan eksekusi barang bukti tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku agar prosesnya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut, pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Putusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Petunjuk Teknis Eksekusi Barang Bukti di Lingkungan Oditurat Militer.



"Kegiatan eksekusi barang bukti di lingkungan Oditurat Militer harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, Otmil I-03 Pekanbaru berupaya memastikan setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan memperoleh penanganan sesuai status hukumnya.

Lebih lanjut, Beni menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif setelah suatu perkara selesai diputus pengadilan. 

Kegiatan tersebut juga merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum untuk mencegah barang-barang berbahaya dan ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepastian hukum atas barang bukti menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam proses penanganan perkara, termasuk setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang-barang ilegal yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus untuk kepastian hukum," ungkapnya.

Ia berharap, melalui pelaksanaan eksekusi yang sesuai prosedur, penanganan barang bukti dapat berjalan secara tertib dan mendukung upaya menciptakan sistem penegakan hukum yang akuntabel.

Pemusnahan barang bukti narkotika, khususnya ekstasi dan sabu-sabu, juga menjadi bagian dari upaya memastikan barang-barang tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun, pelaksanaan pemusnahan tetap harus ditempatkan dalam kerangka eksekusi putusan pengadilan, dengan mengedepankan prosedur serta pertanggungjawaban terhadap setiap barang yang dimusnahkan.

Selain pemusnahan, Otmil I-03 Pekanbaru juga merencanakan eksekusi barang bukti melalui mekanisme pelelangan terhadap barang-barang yang telah ditetapkan untuk dilelang.

Beni mengungkapkan, pelelangan tersebut direncanakan berlangsung pada awal bulan berikutnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang direncanakan masuk dalam proses pelelangan terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu unit mobil.

"Mungkin nanti di awal bulan kita akan mengadakan pelelangan, tapi pelelangannya di KPKNL Tanjungpinang. Ada dua unit motor dan satu unit mobil," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Beni turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum dan pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan serta penegakan hukum di lingkungan Otmil I-03 Pekanbaru.

Ia menilai, kerja sama antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan para pihak terkait yang telah bekerja sama dengan baik guna mendukung kepastian hukum di tengah masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah perwakilan unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau, unsur hukum Kodam, Kodim 0301/Pekanbaru, serta unsur TNI Angkatan Udara dan kepolisian.