RIAU ONLINE PEKANBARU - Peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga dari Malaysia ke sejumlah wilayah di Indonesia kembali terbongkar. Sebanyak 100,55 kg narkotika hasil pengungkapan empat kasus dalam Operasi Sarang Narkoba dimusnahkan Polda Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, 10 tersangka diamankan. Namun, upaya membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara itu belum sepenuhnya berakhir. Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemusnahan barang bukti sebanyak 100.554,65 gram tersebut dilaksanakan di Markas Polda Riau, Rabu, 28 Oktober 2026. Dari jumlah narkotika yang berhasil disita, aparat memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang dimulai sejak 2 Oktober 2026.
Operasi itu melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Kampar, serta Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi. Penindakan juga didukung sinergi bersama TNI, BNN Provinsi Riau, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
"Dari empat kasus yang diungkap, barang bukti yang disita terdiri atas sabu dan ganja," ujar Irjen Arman, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari empat perkara tersebut, polisi mengungkap dua kasus peredaran sabu dengan barang bukti masing-masing sekitar 47 kilogram dan 35 kilogram.
Sementara itu, pengungkapan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi menghasilkan sitaan sekitar 18 kilogram ganja, sedangkan Polres Kampar menyita sekitar satu kilogram ganja.
Sepuluh tersangka yang ditangkap diduga menjalankan peran berbeda dalam rantai distribusi narkotika.
Mereka terdiri dari pihak yang diduga bertugas mengangkut barang melalui jalur darat, menerima kiriman di lokasi tujuan, hingga pihak yang berperan sebagai pemesan dan pengedar.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah provinsi, meliputi Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Polisi juga menduga barang haram itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui kawasan pesisir Riau sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
Kawasan pesisir Riau menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena dinilai berpotensi digunakan sebagai pintu masuk narkotika dari luar negeri.
Arman menegaskan, pengungkapan empat kasus tersebut belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar orang-orang yang diduga berperan dalam pemasokan dan distribusi narkotika.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Riau meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang dicurigai menjadi akses penyelundupan narkotika dari Malaysia. Pulau Rupat dan Bengkalis menjadi dua kawasan yang mendapat perhatian khusus, termasuk pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang tersebut.
"Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika," tegas Arman.
Selain mengejar tersangka yang masih buron, Polda Riau membuka peluang mengembangkan perkara melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Di tengah penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Operasi Sarang Narkoba juga menyasar pengguna dan pecandu. Sebanyak 158 orang telah menjalani asesmen untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN.
"Sebanyak 158 orang yang dikategorikan sebagai pengguna atau pecandu juga telah menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN," jelas Arman.
Penanganan terhadap pengguna dan pecandu tersebut menjadi bagian dari upaya membedakan kebutuhan penanganan berdasarkan peran dan kondisi individu, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Riau pun mengajak masyarakat untuk turut membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku," pungkasnya.

