5 Provinsi Ini 'Koleksi' PNS Koruptor Terbanyak, Termasuk Riau?

PNS-Pemprov-Riau-Maaf-maafan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRYANTO)


RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan vonis PNS atau ASP yang terbukti korupsi sudah inkrah, namun belum dipecat. Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat Provinsi Riau berada di urutan ketiga PNS korupsi untuk kategori pemerintah daerah.

Sementara, PNS yang terbukti korupsi terbanyak berada di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah tersebut terdiri dari PNS di Sumut mulai tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

"Dari data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah, Sumatera Utara, dengan jumlah 298 orang, Jawa Barat, 193 orang, Riau, 190 orang, NTT, 183 orang, Papua, 146 orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, seperti dilansir dari detikcom, Jumat, 14 September 2018.

Baca Juga: 2.357 PNS Terlibat Korupsi Masih Aktif, Termasuk di Riau?

Febri menyebutkan berdasarkan data BKN tersebut, untuk tingkat provinsi saja maka DKI Jakarta menjadi yang terbanyak dengan jumlah 52 PNS terbukti korupsi belum dipecat disusul Sumut dengan 33 orang.

"Khusus untuk pegawai ASN di tingkat Provinsi yang terbanyak ada di Provinsi DKI 52 orang dan Sumut 33 orang," ucapnya.


KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar segera memecat PNS yang terbukti korupsi. Pemecatan itu disebut merupakan perintah aturan yang berlaku.

"Para kepala daerah perlu memperhatikan kondisi ini agar dapat melakukan penegakan hukum yang konsisten dan tidak kompromistis dengan pelaku korupsi. Sesuai peraturan yang berlaku, para ASN yang telah divonis melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan terkait jabatan seperti korupsi, maka harus diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

Klik Juga: 2.357 PNS Koruptor Masih Aktif, Mendagri: Akhir Tahun Habis Dipecat

Sebelumnya, ada 2.357 orang PNS terbukti korupsi yang belum dipecat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kepala Badan Kepegawaian Negara menyepakati agar pemecatan para PNS yang terbukti korupsi itu dilakukan paling lama Desember 2018.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id