AS Gugat Indonesia Rp 5 Triliun, Begini Reaksi Kemendag

Direktur-Jenderal-Perdagangan-Luar-Negeri-Kementerian-Perdagangan-Oke-Nurwan.jpg
(Merdeka.com)


RIAU ONLINE - Amerika Serikat menggungat Indonesia terkait sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan sanksi ini disebabkan Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Menanggapi rencana sanksi dagang tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Oke Nurwan, mengatakan bahwa sebenarnya Indonesia sejak mendapat keputusan sidang sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan AS pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan itu antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian sesuai waktu yang dijanjikan.

"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke, seperti melansir Merdeka.com, Rabu, 8 Agustus 2018.

Menurut Oke, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Sementara saat ini, Indonesia tengah menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia itu. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.


Sebelumnya, muncul kabar Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.